Richard Kusuma Bungkam Usai Diperiksa 8 Jam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 April 2016, 18:16 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma.

Richard diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi di pantai utara Jakarta yang menyeret Ketua Komisi D DPR RI M. Sanusi dan Presdir PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebahai tersangka

Richard yang datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi itu keluar pukul 17.20 WIB.

Diperiksa selama delapan jam, anak dari Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan itu memilih bungkam saat dihujani berbagai pertanyaan seputar proses pemeriksaannya tadi. Ia terus berlajan menyusuri anak tangga gedung KPK menuju Mobil Alphard putih dengan nopol B 88 IF yang menunggunya di pelataran markas lembaga antirasuah.

Richard Halim Kusuma merupakan salah satu nama yang masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri oleh KPK. Selain Richard, Aguan, juga terdapat nama Sunny Tanuwidjaja selaku staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sekretaris direktur PT. Agung Podomoro Land Berlian dan karyawan PT. Agung Podomoro Land Geri.

Menurut Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, pemeriksaan perdana Richard ini untuk meminta keterangan terkait izin reklamasi.

Pasalnya, sebagai mantan komisaris PT. Agung Sedayu Grup, Richard ditengarai mengetahui seluk beluk izin reklamasi yang diperoleh salah satu anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup di megaproyek reklamasi teluk Jakarta. Hal tersebut juga pernah ditanyakan penyidik KPK ke Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan

KPK telah dua kali memeriksa ayah Richard, Sugianto Kusuma alias Aguan. Pemeriksaan Chairman Agung Sedayu Grup Sugianto itu ditengarai memiliki informasi terkait kasus dugaan suap Raperda reklamasi di pantai Utara Jakarta yang masih diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi.

Aguan dimintai keterangan terkait proses perizinan reklamasi anak perusahaannya yakni PT Kapuk Naga Indah yang mendapat hak reklamasi untuk lima pulau, A sampai E dari Pemprov DKI Jakarta. Namun, baru pulau C dan D yang mendapat izin pelaksanaan.

Diketahui, PT Agung Sedayu Group merupakan salah satu pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta melalui anak perusahaannya yang bernama PT Kapuk Naga Indah.

Total luas pulau buatan yang akan mereka bangun yakni 1.331 hektare. Luas tersebut merupakan total dari lima pulau yaitu Pulau A seluas 79 hektare, Pulau B seluas 380 hektare, Pulau C 276 hektare, Pulau D 312 hektare, dan Pulau E seluas 284 hektare.

Ada dua pulau, yakni Pulau C dan D yang sudah dalam tahap pembangunan atau konstruksi reklamasi dengan konsultan yang berasal dari Belanda. PT Kapuk Naga sudah mengantongi izin pelaksanaan dari Gubernur DKI, Fauzi Bowo di akhir masa jabatannya pada medio September 2012.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA