Begitu dikatakan Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam perbincangan dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu malam (9/4).
‎"Momen ini harus dimanfaatkan untuk menunjukan KPK masih layak dipercaya rakyat untuk berantas korupsi‎," sambungnya.
‎Boyamin yakin, para penyidik di lembaga antirasuah sudah mengantongi cukup bukti terkait dugaan keterlibatan Aguan di suap yang berasal dari Agung Podomoro Land tersebut.
‎"Indikasi pencekalan yang dilakukan hanya sehari setelah penangkapan dan sekarang salah seorang direktur Agung Sedayu juga ikut dicekal, maka hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Aguan," tegas dia.‎
Oleh karena itu, Boyamin menyarankan KPK untuk tidak tertutup dan tebang pilih dalam penanganan kasus suap yang disebut
Grand Corruption tersebut.‎
"KPK harus segera beri kepastian. Kalau memang (Aguan) bisa ditetapkan sebagai tersangka, maka harus segera ditetapkan, biar nantinya pengadilan tipikor akan memutus bersalah atau bebas," demikian pengacara mantan Ketua KPK, Antasari Azhar ini.
[sam]‎
BERITA TERKAIT: