SUAP RAPDB-P

Bekas Ketua DPRD Riau Ikutan Jadi Tersangka KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 April 2016, 22:04 WIB
Bekas Ketua DPRD Riau Ikutan Jadi Tersangka KPK
johar firdaus/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus dan Anggota DPRD Riau 2009-2014 Suparman sebagai tersangka.

Kedua mantan wakil rakyat itu diduga melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (RAPBD-P) 2014 dan atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau.

"KPK telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JOH (Johar Firdaus) selaku Ketua DPRD Riau 2009-2014 dan SUP (Suparman)selaku Anggota DPRD Riau 2009-2014 sebagai tersangka," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/4).

Dia menjelaskan, keduanya diduga ikut menerima uang sebesar Rp 850 juta dalam pembahasan RAPBD P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.

Lebih lanjut, Priharsa menambahkan penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat eks Gubernur Riau, Anas Maamun dan eks Anggota DPRD, Ahmad Kirjauhari. Menurut dia, nilai suap yang diterima Johar dan Suparman sekira Rp900 juta.

"Sangkaan bersama-sama maka sama dengan yang diterima AK (Ahmad Kirjauhari) sekira Rp800-900 juta," jelas Priharsa.

Oleh KPK, keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA