Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan bahwa pengeledahan tersebut untuk mencari barang bukti.
Sanusi adalah satu dari tiga tersangka kasus suap terkait pembahasan Raperda Zonasi Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK mengeledah rumah tersangka MSN (Muhammad Sanusi), pengeledahan mulai pada pukul 16.00 WIB tadi. Tujuannya untuk mencari barang bukti terkait perkara dugaan suap pembahasan Raperda," ujar Priharsa saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/4).
KPK juga mengeledah ruang kerja mantan politisi Gerindra itu di gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat pekan lalu (1/4). Dari pengeledahan tersebut penyidik menyita uang sebesar Rp 850 juta.
Di waktu yang bersamaan KPK juga menggeledah kantor Presdir PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, di kawasan Jakarta Barat. Pengeledahan fokus pada lantai 43, 45, dan 46 di Agung Podomoro Land Tower dan lantai 43 kantor Podomoro City
Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, personal asisten PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro dan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Sangat terbuka kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka-tersangka lainnya dalam kasus yang mereka sebut sebagai "Grand Corruption" ini.
[ald]
BERITA TERKAIT: