KPK, Segera Sita Aset Agung Podomoro Land dan Agung Sedayu Group!

Tangkap dan Penjarakan Aguan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 April 2016, 20:39 WIB
KPK, Segera Sita Aset Agung Podomoro Land dan Agung Sedayu Group<i>!</i>
Sugianto Kusuma/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menangkap dan menahan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan atas dugaan keterlibatan dalam perkara suap kepada Anggota DPRD DKI asal Partai Gerinda, M Sanusi‎.

Begitu dikatakan Presedium Komite Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), Haris Pertama kepada redaksi, Kamis (7/4).

Menurut dia, perbuatan Aguan telah merusak tatanan birokrasi Indonesia. "Hanya untuk kepentingan usahanya, dia tidak bisa seenaknya menyuap para pejabat. Ini tidak boleh dibiarkan, harus kita lawan,” kata Haris.

Desakan untuk menangkap Aguan ini atas upaya perusahannya dalam rencana reklamasi. Haris mengatakan, reklamasi merupakan kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian sumberdaya laut dan dapat menimbulkan bencana baik alam maupun sosial bagi masyarakat Jakarta dan Kepulauan Seribu.

"Kasus suap Sanusi harus dijadikan langkah awal bagi KPK untuk menyeret pengusaha nakal yang menyerebot aset negara dan perusak lingkungan,” tegasnya.

Selain mendesak agar KPK menangkap Aguan, Haris juga meminta agar KPK menyita aset PT Agung Sedayu Group dan PT Agung Podomoro Land.

"KPK harus menyita dan segera dimiskinan, ini agar menjadi sebuah catatan untuk pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Dia menambahkan, Kamerad akan melakukan aksi di gedung KPK, Jumat besok (7/4). Aksi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap rencana jahat dua perusahaan besar tersebut.

"Kami juga meminta agar KPK menangkap Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo dan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Tiur Maeda Hutapea  yang diduga ikut terlibat dalam kasus suap rekalamasi,” demikian Haris. [sam]‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA