Pengacara: Sanusi Pasrah Tidur Di Atas Triplek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 04 April 2016, 10:58 WIB
Pengacara: Sanusi Pasrah Tidur Di Atas Triplek
sanusi/net
rmol news logo Kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi M. Sanusi, Krisna Murthi membenarkan bahwa kliennya pada malam pertama di sel Rutan Polres Jakarta Selatan, tidur hanya beralaskan triplek.

"Kondisinya begitulah," ujar Krisna ketika dikonfirmasi, Senin (4/3).

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu, lanjut Krisna, hanya bisa pasrah menerima keadaan yang ada sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

"Ngak bisa milih dalam kondisi begini, mengikuti aturan yang ada di nikmati bang UCI bilang," terangnya.

Namun ia memastikan kondisi kliennya sejauh ini masih terlihat baik seperti biasa,

Sebelumnya, Kamis (31/3) lalu, adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik itu tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Jakarta Selatan. Penyidik KPK menemukan alat bukti uang suap lebih Rp1,1 miliar yang diketahui dari pihak perusahaan developer PT Agung Podomoro Land. Akibat perbuatannya, Sanusi dijebloskan ke jeruji besi oleh penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus bakal calon Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra tersebut menjalani malam pertama sebagai tahanan di sel Rutan Polres Jakarta Selatan sejak Sabtu (2/4) dini hari. Di tempat barunya, ia hanya tidur beralas triplek.

"Sanusi di kamar sendiri. Nggak ada perlakuan khusus. Alas tidur cuma ada triplek, kasur untuk alas atasnya nggak ada. Tapi, kita kasih kebijakan bisa dibawakan oleh keluarga," ujar sumber di Polres Jaksel.

Sumber tersebut menceritakan, tidak ada fasilitas mewah di dalam sel yang ditempati oleh Sanusi maupun tahanan titipan KPK lainnya. Namun, toilet untuk MCK ada di sel tersebut.

"Kipas angin nggak ada. Toilet di dalam ada. Lemari pakaian juga nggak ada. Kalau pakaian yah digeletakkan aja di lantai," terangnya.

Ia menambahkan, setiap anggota keluarga atau pengacara yang hendak membesuk tahanan titipan KPK harus meminta izin dari penyidik KPK yang menangani perkara. Waktu besuk pun dibatasi.

"Hari besuk hanya Selasa dan Jumat. Di luar itu, hari biasa nggak bisa," ujarnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA