SUAP PODOMORO

KPK: Jangan Tiru Agung Podomoro Land

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 April 2016, 22:02 WIB
KPK: Jangan Tiru Agung Podomoro Land
net
rmol news logo Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengingatkan agar perusahaan yang sudah terbuka untuk publik tidak menggunakan cara suap dalam memuluskan kepentingannya.

Menyusul, terbongkarnya upaya PT. Agung Podomoro Land (APL) melakukan suap kepada penyelenggara negara terkait kepentingan dalam proyek reklamasi teluk Jakarta. Diketahui PT. APL dengan sengaja menyuap anggota DPRD DKI Jakarta untuk meloloskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menurut Laode, tidak hanya nama perusahaan yang tercoreng, masyarakat yang telah menananmkam investasi saham di perusahaan juga turut merasa dirugikan

"Kami menyidik korupsinya, apakah itu berpengaruh harga saham. Itu sebagai bagian dari kesalahan perusahaan tersebut," katanya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/4).

Lebih lanjut, Laode mengimbau perusahaan yang telah terbuka untuk publik tidak bermain suap dalam menjalankan kepentingan perusahaan. Dirinya juga menghimbau PT APL untuk memperbaiki sistem perusahaannya.

"Tolong perusahaan yang sudah go public tolong diperbaikilah governance-nya. Masak masih melakukan cara-cara seperti itu, yang rugi banyak orang. Itu himbauan semua perusahaan yang ada di indonesia," pungkasnya

Sebelumnya KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan suap menyangkut rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis.

Yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi (MSN) sebagai penerima suap, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihanto (TPT) selaku personal assistant PT. Agung Podomoro Land sebagai pemberi suap.

KPK menyatakan, kasus yang melibatkan tiga orang tersebut dapat dikategorikan grand corruption alias korupsi besar. Hal ini dikarenakan korporasi dapat mempengaruhi kebijakan publik

Menurut Laode, kepentingan korporasi yang mendominasi pengambilan keputusan di tingkat pejabat negara semakin memperihatinkan.

"Bisa dibayangkan kalau semua kebijakan publik dibikin bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak, tetapi kepentingan korporasi tertentu," papar Laode. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA