"Jaringan ini sudah 18 tahun memberikan bantuan hukum secara gratis. Sekarang permintaan dari masyarakat meningkat karenanya perlu konsolidasi untuk pelayanan," ungkap Sekjen Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Indonesia Rozaq Asyhari kepada redaksi, Jumat (25/3).
Dia menjelaskan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 16/2011, masyarakat semakin antusias memanfaatkan layanan bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma.
"Sebenarnya, jauh sebelum UU Bantuan Hukum lahir kami sudah memberikan bantuan hukum secara gratis. Kelahiran UU ini memberikan pecerahan pada masyarakat mengenai hak-hak dasarnya, dan kemudian mendorong semakin banyak yang memanfaatkannya," papar pengacara publik tersebut.
Menurut Rozaq, menjelaskan beberapa pengalaman bantuan hukum yang dilakukan. Seperti pengacara di Jember yang berhasil memulangkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sudah sepuluh tahun hilang, juga tentang berhasil membawa pulang gadis dari Depok yang menjadi korban trafficking (penjualan manusia) dan dijadikan pekerja seks komersial di Malaysia.
"Banyak masyarakat miskin yang kurang beruntung harus menghadapi persoalan hukum yang jauh di luar jangkauannya. Selama ini, banyak mereka yang menyerah dengan mengikuti saja proses hukum yang berlaku. Saat ini berbekal surat keterangan tidak mampu, banyak dari mereka mencoba mengakses keadilan. Oleh karenanya kita harus mengkonsolidasikan layanan pada 23 cabang," tutup Rozaq yang juga kandidat doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
[wah]
BERITA TERKAIT: