Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, Herman, enggan berkomentar soal rencana bantuan hukum kepada atasannya tersebut.
"Kalau soal bantuan hukum aku
no comment. Silakan saja tanya kepada bagian hukum Pemkab OI," ujarnya sinis, saat ditanya
RMOL Sumsel, Jumat (18/3) .
Sedangkan Kabag Hukum dan HAM Pemkab OI, Ardha Munir, mengakui bahwa pihaknya sejauh ini baru mengusulkan nota dinas kepada Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah untuk memberian bantuan hukum kepada Ofi.
"Hingga saat ini belum ada upaya bantuan hukum kepada Bupati. Kemarin (17/3) bagian hukum baru mengusulkan nota dinas (anggaran). Bagaimana mau menyewa advokat kalau itu belum ditandatangani? Padahal cost bayar pengacara sangat tinggi," ujar Ardha.
Berdasarkan pasal 3 Peraturan Bupati (Perbup) 7/2015, subjek yang mendapat penanganan bantuan hukum oleh Pemkab adalah Bupati, Wakil Bupati, dan PNS.
[ald]
BERITA TERKAIT: