"Iya, akan dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/3)
Sebelumnya Budi mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Namun, keterangan tersebut tidak langsung diyakini oleh KPK. Setelah diteliti, terdapat ketidakjelasan dalam surat sakit yang dikirimkan Budi kepada penyidik KPK. Dalam surat tersebut tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang dialami Budi.
Penyidik kemudian menghubungi pihak rumah sakit, dan diketahui bahwa tidak ada analisis dokter soal sakit yang dialami Budi. Mengetahui hal ini, penyidik berencana mengonfirmasi langsung surat tersebut ke dokter yang memberikan rekomendasi.
Budi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Anggota dewan dari daerah pemilihan Jawa Tengah X itu diduga menerima uang haram untuk sekitar SGD305.000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan.
Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.
[dem]
BERITA TERKAIT: