‎Demikian disampaikan Sekretaris kompolnas Syafriadi Cut Ali di Jakarta. Dugaan korupsi lampu penerangan jalan tersebut melibatkan Bupati terpilih Maros Hatta Rahman.
"Kami akan kembali menyurati untuk kedua kalinya kepada penyidik Bareskrim terkait kasus dugaan korupsi lampu penerangan di Kabupaten Maros. Kompolnas juga akan mengawal proses kasus ini hingga dilimpahkan ke pengadilan," terang Syafriadi.
Sekretaris LSM 21 Amir Kadir mengaku pihaknya telah melaporkan kepada Kompolnas terkait kasus dugaan korupsi penerangan jalan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Kasus ini sudah lama tapi belum ada tindak-lanjuti dari pihak Bareskrim Mabes Polru," kata Amir.
Ia mengatakan kasus ini sudah berlangsung tiga tahun, dan sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Maros Hatta Rahman yang terpilih kembali pada Pilkada serentak sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Amir mengatakan kasus tersebut disinyalir telah merugikan APBD 2011 sebesar Rp 1,45 miliar. Proses penyidikan kasus tersebut sempat dihentikan karena Hatta mencalonkan kembali menjadi Bupati Maros pada Pilkada serentak Tahun 2015.
[dem]
BERITA TERKAIT: