Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan deponering tersebut menunjukan ada warga kelas satu yang tidak boleh dihukum, meskipun proses perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Kepastian dan keadilan hukum dirobek-robek oleh pedang (korps) adhiyaksa," kata Nasir kepada wartawan, Jumat (4/3).
Menurutnya, meskipun menurut undang-undang deponering adalah hak Kejagung, tetapi tetap saja hal itu menimbulkan kecemburuan hukum bagi rakyat Indonesia yang lain.
"Deponering ini apa tidak memicu kecemburuan bagi kepolisian dan lain-lain? Meskipun ini adalah hak oportunitas Jaksa Agung tapi tetap saja akan menimbulkan kecemburuan keadilan," pungkasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: