Kali ini anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainudin diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka kasus suap di Kemen PUPR, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga memanggil agen asuransi PT Allianz lnsurance Life Julia Prasetyarini dan bekas Staf Khusus Gubernur Sumsel Emir Sanaf
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka kasus serupa yakni anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah anggota Komisi V DPR RI untuk bersaksi atas kasus tersebut. Seperti, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lazarus (Politisi PDI Perjuangan), Anggota Komisi V DPR RI Fathan (Politisi PKB), Alamuddin Dimyati Rois (Politisi PKB), Mohammad Toha (Politisi PKB), serta Budi Supriyanto (Politisi Partai Golkar) yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini pada Rabu (13/1) lalu
Politikus PDIP dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap Abdul Khoir. Damayanti diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya Dessy dan Julia.
Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.
[dem]
BERITA TERKAIT: