KPK Umumkan Dua Tersangka Proyek Gedung IPDN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 Maret 2016, 13:59 WIB
KPK Umumkan Dua Tersangka Proyek Gedung IPDN
gedung KPK/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), anggaran Kementerian Dalam Negeri tahun 2011, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat

Kedua tersangka itu adalah General Manager PT Hutama Karya Persero, Budi Rahmat Kurniawan, dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom.

Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat.

"KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk naik ke penyidikan," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).

Lebih lanjut, Yuyuk menjelaskan berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari proyek tersebut sekitar Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar

Demi mendalami kasus tersebut, Selasa (1/3) kemarin KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi secara paralel. Pengeledahan yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, menyasar Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat; Kantor PT Hutama Karya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; kantor PT Bina Karya, Jakarta; serta kantor PT Architect, Tanah Abang.

Dari penggeledahan tersebut, Yuyuk menjelaskan penyelidik KPK telah menyita sejumlah dokumen dan hard disk.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA