Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan penyidik KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Yuyuk menambahkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, agar PT WTU mendapat pekerjaan proyek Kementerian PUPR.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah pernah memeriksa Budi sebagai saksi mengenai kasus suap yang diduga melibatkan sejumlah anggota Komisi V, dalam proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Kasus ini pun terkuat dari operasi penangkapan atas Anggota Komisi V dari PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
Budi yang berasal dari Partai Golkar, sempat mengembalikan uang suap yang diterimanya sebesar 305 ribu dollar Singapura, namun Direktorat Gratifikasi KPK menolak lantaran terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.
"Uang tersebut disita sebagai barang bukti," ujar Yuyuk dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3)
Penetapan tersangka atas Budi tidak terlalu mengejutkan karena sebelumnya KPK pernah mengggeledah ruang kerja Budi. Ia juga setidaknya telah dua kali dipanggil penyidik KPK. Bahkan, Budi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Atas perbuatannya, anggota Dewan tersebut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: