Hari ini (Selasa, 1/3), korban penganiayaan Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Hari ini, Praperadilan terhadap SKPP perkara dengan tersangka Novel Baswedan didaftarkan di PN Bengkulu," kata kuasa hukum korban Novel, Yuliswan, kepada wartawan, Selasa (1/3).
Kata Yuliswan, gugatan praperadilan dimohonkan oleh korban Irwansyah Siregar.
"Tadi diajukan jam pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu," kata dia.
Yuliswan mengatakan, dalam permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bengkulu, dirinya menyiapkan sembilan barang bukti. Yuliswan menyampaikan, dirinya juga akan melampirkan salinan SKPP.
Penghentian penanganan perkara Novel diputuskan setelah Kejaksaan Agung, berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bengkulu dan bertepatan dengan diterbitkannya surat oleh Kejari Bengkulu bernomor B03N.7.10/RP.102 2016.
Kejaksaaan menghentikan kasus tersebut lantaran dianggap tidak memiliki bukti yang cukup dan kasus tersebut telah kadaluwarsa.
[rus]
BERITA TERKAIT: