Sementara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 755 miliar dalam pembelian lahan RSSW seluas 3,6 Hektar.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur DKI, Basuki Purnama (Ahok) itu.
Namun Basaria menegaskan, KPK harus memiliki minimal dua alat bukti untuk menaikkan penyelidikan ke penyidikan.
"Selama itu tidak ada, tidak akan dinaikkan. Karena belum ada mengarah tindak pidana korupsi, belum ada kita lihat di sana," ujar Basaria saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/3)
Sebelumnya, desakan kepada KPK agar meningkatkan status kasus RSSW ke penyidikan terus bergulir.
Salah satunya dari massa dari Generasi Berantas Korupsi (GBK). GBK menilai Gubernur Ahok terlibat dalam pembelian lahan yang menyebabkan kerugian negara.
"Lima pimpinan KPK, tidak berani menetapkan Àhok sebagai tersangka terhadap dugaan tindak korupsi RSSW," ungkap Ketua Aliansi GBK, Joko Oscar, di gedung KPK, Jumat lalu (26/2).
Sedangkan, Ahok sendiri menyatakan percaya KPK mampu bekerja profesional menangani kasus ini. Ia juga menegaskan tak ada kaitan perkara ini dengan persiapan Pilgub DKI Jakarta tahun depan.
[ald]
BERITA TERKAIT: