Hakim tunggal Wayan Merta memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Jessica melalui kuasa hukumnya, Yudi Wibowo.
"Pemohon tidak dapat menunjukkan dalil-dalilnya. Oleh karena itu, permohonan ditolak secara seluruhnya, " ujar Wayan membacakan vonis di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (1/3).
Dia menilai penetapan tersangka, penahanan, dan pencekalan Jessica oleh kepolisian sah di mata hukum. Selain itu, Wayan juga menyatakan bukti-bukti yang diajukan Polsek Tanah Abang sebagai termohon cukup untuk dijadikan dasar penetapan tersangka dan menahan Jessica.
Polisi menyematkan status tersangka pada Jessica pada Jumat, 29 Januari 2016 terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal setelah meminum kopi di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu. Pada saat peristiwa berlangsung, Mirna ditemani duatemannya, Jessica dan Hanny. Hasil penyelidikan, polisi menemukan racun sianida di es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
Jessica sendiri ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu, 30 Januari 2016, pukul 07.45 WIB. Saat itu Jessica tengah menginap bersama kedua orangtuanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: