Hukuman Tak Menjerakan Karena Rata-Rata Koruptor Divonis 2,5 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 Februari 2016, 03:20 WIB
Hukuman Tak Menjerakan Karena Rata-Rata Koruptor Divonis 2,5 Tahun
rmol news logo Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya ada sepuluh hal yang membuat para koruptor tidak akan jera. Misalnya, hukuman yang ringan.

Aktivis ICW Emerson Yuntho, membeberkan sejak tahun 2005, terdakwa kasus korupsi rata-rata divonis hanya 2,5 tahun penjara dengan rata-rata tuntutan Jaksa hanya 3,5 tahun.

Seharusnya, hukuman bagi koruptor harus diperberat minimal di atas empat tahun, dan proses hukumnya harus menjerat pelaku sekaligus kerabat dan sanak keluarganya agar menimbulkan efek jera. Ia juga menyarankan agar para koruptor dimiskinkan dengan diwajibkan membayar denda kepada negara dengan tidak subsider penjara.

"Koruptor juga dilarang ikut pemilu. Maka itu kami minta di penuntutan dicabut hak politik. Setiap tersangka harus ditahan dan dicekal, juga diborgol sehingga sudah dandan jadi bisa dipermalukan di depan umum," ungkapnya di Jakarta (Kamis, 18/2).

Selain itu, hukuman bagi koruptor hanya hukuman kurungan, namun tidak memiskinkan koruptor. Kemudian, di beberapa kasus korupsi, terdakwa masih bisa menjalankan roda bisnisnya kendati sedang ditahan oleh KPK.

"Seperti Artalyta Suryani dan Nazarudin, yang masih menjalankan roda bisnisnya meskipun terdakwa," kata Emerson lagi.

Dia juga meminta agar Lapas Sukamiskin ditutup karena terlalu mewah untuk ukuran tahanan bagi koruptor. "Itu bukan lapas, tapi kos-kosan," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA