Korban Penganiayaan Novel Baswedan Mengadu Ke Komisi Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 15 Februari 2016, 15:20 WIB
Korban Penganiayaan Novel Baswedan Mengadu Ke Komisi Hukum
rmol news logo Empat korban penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan mengadu ke Komisi III DPR RI. Mereka adalah Donni (32), Ali (33), Irwansyah Siregar (40) dan Deddy Nuryadi (34).

"Ingin bertemu Ketua Komisi 3 DPR yang menangani bidang hukum hubungan dengan kasus penembakan yang dilakukan oleh Novel Baswedan," kata Kuasa Hukum korban, Yuliswan ketika ditemui di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/2).

Dia berharap hak-hak hukum kliennya yang tertindas bisa diperjuangankan oleh para wakil rakyat.

Ia menyayangkan dikesampingkannya perkara (deponering) Npvel Baswedan. Pasalnya, menurut dia, tidak sedikit korban masyarakat dari tindakan Novel itu.

"Sebenarnya ini tidak ada kriminalisasi makanya kami tidak setuju Kalau ke sini di  deponering," imbuhnya.

Ia juga tidak setuju jika dikatakan pengesampingan perkara Novel semata-mata untuk kepentingan umum.

"Kalau bicara kepentingan umum maka sebenarnya ini membuat masyarakat menjadi resah Dimanakah Kini harus naik," pungkasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA