Ini Kronologi Tangkap Tangan Kasubdit Kasasi dan PK MA Versi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 13 Februari 2016, 20:36 WIB
Ini Kronologi Tangkap Tangan Kasubdit Kasasi dan PK MA Versi KPK
ilustrasi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Subdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS) yang sebelumnya disebut Kasubdit Pranata Perdata MA, Andri Setiawan.

Menurut Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ATS terjaring operasi tangkap tangan semalam (12/2), sekitar pukul 22.30 WIB.

Dia membeberkan jika Andri tidak sendirian dijadikan tersangka oleh penyidik KPK. Dua nama lain yang ikut ditangkap malam itu juga dijadikan tersangka oleh penyidik KPK. Yaitu Ichsan Suaidi (IS) sebagai pengusaha dan Awang Lazuardi Embat (ALE) selaku kuasa hukum IS.

"Setelah gelar perkara pada sore ini diputuskan untuk tingkatkan status ke tahap penyidikan dengan tetapkan tiga orang tersangka yakni ATS, ALE, dan IS," kata Yuyuk saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2)

Dia menambahkan, untuk tersangka ATS ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong. Selain membawa ATS, penyidik KPK juga menemukan uang 400 juta rupiah di dalam paper bag. Menurut Yuyuk, uang 400 juta itu diduga kuat imbalan dari IS untuk ATS agar menunda salinan putusan kasasi kasus yang menjerat Ichsan. Uang itu diberikan Ichsan lewat pengacaranya Awang yang diantar sopir pribadinya.

"Transaksi ini diduga berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwka IS," jelas Yuyuk.

Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA