Yusril Akan Gugat Perpanjangan Masa Penahanan Ongen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 13 Februari 2016, 13:40 WIB
Yusril Akan Gugat Perpanjangan Masa Penahanan Ongen
Yusril Ihza Mahendra/net
rmol news logo Kuasa hukum Yulian Paonganan (Ongen), Yusril Ihza Mahendra, tidak terima kliennya mendapatkan perpanjangan penahanan oleh Bareskrim Polri.

Yusril tegas mengatakan bakal menggugat perpanjangan masa penahanan itu ke Pengadilan Tinggi.

"Jalan perlawanan itu diberikan Pasal 35 ayat 7 KUHAP, jika kami berpendapat bahwa perpanjangan penahanan itu tidak punya alasan yang cukup," jelas Yusril kepada wartawan, Sabtu (13/2).

Menurut mantan Menteri Kehakiman ini, tidak ada alasan hakim pengadilan untuk mengizinkan perpanjangan masa penahanan terhadap kliennya.

"Kami  berharap pengadilan tinggi akan mendengar alasan dan argumentasi kami. Sehingga perpanjangan penahanan Ongen dapat dibatalkan," jelas Yusril.

Sejauh ini, belum ada titik terang dari kasus Ongen meski penanganan perkaranya sudah berjalan sejak pertengahan Desember 2015.

Polisi menyampaikan, yang menjadi dasar pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi oleh Ongen ada pada 200 tulisan pada twitter Ongen di antara tanggal 12-14 Desember 2015.

Kalangan pakar hukum menyatakan, jika cuitan yang dijadikan bukti untuk menahan Ongen adalah tanggal 12-14 Desember dengan kata-kata lonte dan foto kelamin anak kecil, maka bisa dipastikan kepolisian melakukan blunder.

Ahli teknologi informasi, Roy Suryo, mengatakan foto artis peran dewasa, Nikita Mirzani, dan Joko Widodo yang disebarluaskan Ongen adalah foto asli. Sementara, pakar hukum Margarito Kamis menyampaikan bahwa tulisan Ongen di twitter tidak bisa masuk kategori pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.

Pengamat Hukum dari Universitas Tandulako Palu, Zainudin Ali, meyebut polisi sampai saat ini tengah dilanda kebingungan. Pasal yang dikenakan tidak sesuai, karena kata "Lonte" dan foto alat kelamin anak kecil tidak masuk dalam katagori pornografi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA