
Kejaksaan Agung belum mau mengambil kesimpulan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam skandal rekaman pembicaraan antara politisi Golkar, Setya Novanto dengan eks dirut PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, tim penyelidik masih melakukan evaluasi untuk memutuskan tahapan penanganan perkara dugaan pencatutan nama presiden dalam skandal papa minta saham itu.
"Yang pasti ini pemeriksaan di tingkat penyelidikan. Penyidikan lain lagi nanti," ujat Prasetyo di kantornya, Kejagung, Jakarta, Jumat (12/2).
Dia memastikan akan mempertimbangkan pemanggilan Riza Chalid.
"Iya kita akan evaluasi dulu. Tahapan-tahapannya ada. Kita lihat hasilnya maksimal. kan Riza Chalid juga belum berhasil kita panggil. Nanti akan kita tetap panggil," jelasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: