Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, mengatakan, pihaknya menemukan setidaknya ada 17 website yang belakangan ini mengunggah berita bohong tentang penerimaan CPNS tahun 2016, lengkap dengan jadwalnya.
Padahal, sampai saat ini pemerintah belum memutuskan adanya program penerimaan CPNS tahun 2016,†katanya. Ia melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (9/2).
Herman khawatir, informasi bohong itu sengaja diunggah untuk menjaring calon korban agar masyarakat yang membacanya merasa yakin terhadap informasi yang diunggah. Para pelaku kejahatan mengiming-imingi masyarakat untuk menjadi CPNS dengan meminta imbalan sejumlah uang. Mereka juga menjerat para tenaga honorer, dengan memberi informasi palsu bahwa masih ada kuota penerimaan CPNS.
Mereka (korban) diminta uang mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta,†tuturnya, dalam keterangan tertulis.
Herman menambahkan, pihaknya sudah banyak menerima laporan masyarakat dari berbagai daerah terkait penipuan tersebut. Ada yang dari Cilacap, Lampung, dan Maluku.
Bahkan di Jawa Barat korbannya mencapai seribu orang lebih, dan saat ini sedang ditangani Polda Jawa Barat,†ucap Herman.
Untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan baru, Kementerian PANRB melaporkan ke-17 website tersebut, agar informasi yang menyesatkan masyarakat tersebut dihentikan, dan mendapat tindakan hukum. Mereka diduga melanggar pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat dan pasal 35 junto pasal 51 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Herman mengingatkan, semua informasi tentang rencana kerja termasuk soal CPNS hanya bisa dipercaya dengan membuka website resmi Kementerian PANRB yaitu menpan.go.id
Ke-17 website tersebut juga diduga melanggar pasal 378 KUHP, yang berbunyi "barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."
Sedangkan pasal 28 ayat 1 UU ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Sedangkan pada pasal 45 UU ITE diatur ancaman sanksi bahwa Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari penjelasan tertulis yang didapatkan redaksi dari Kementerian PANRB, inilah 17 website yang memuat berita bohong soal tes seleksi penerimaan CPNS:
1. http://www.cpns2016.com
2. http://www.cpns.info/2016/02/rekrutmen-penerimaan-cpns-2016tetap.html
3. http://www.cpms.info/2015/09/penerimaan-cpns-mulai-digelar-maret-2016.html
4. http://www.lowongankerja.com/2015/04/pendaftaran-cpns-guru.html
5. http://cpns.rikowijaya.com/2015/04/pendaftaran-cpns-guru.html
6. http://www.infocpns2016.com/agenda-jadwal-pendaftaran-cpns-2016-bulan-september/
7. http://pendaftarancpns.com/201602/09/pendaftaran-cpns-2016-bulan-september/
8. http://.rikowijaya.com/2014/09/pendaftaran-cpns-html
9. http://www.regcpns.com/2015/09/hal -yang-dibutuhkan-untuk-mengikuti.html
10. http:www.cpns2016.com/2015/09/jadwal-cps-maret-2016-pendaftaran.html
11. http://www.cpns2016.com/716/regirstrasi-pendaftaran-cpns-maret-2016-pendaftaran.html
12. http://www.pendaftaran-cpns-blogspot.co/2015/11/cpns-2016-menpan-daftar-formasi-cpns.html.
13. http://www.infolowongancpns.com/daftar_instansi-yang-membuka-lowongan-cpns-2015-2015
14. http://www.cpns.info/p/daftar-isi.html
15. http://www.cpns2016.net
16. http://www.teskerja.com/2015/10/formasi-dan-pendaftaran-cpns-2016-2017-sumatera-utara.html
17. http://www.posmetro.info/2015/12/sebarkan-akhirnya-pendaftaran-cpns-2016.html
[ald]
BERITA TERKAIT: