"Kelihatannya kasus Novel Baswedan dijadikan alat kegaduhan oleh elit-elit politik. Hukum harus ditegakkan, tidak ada intervensi hukum termasuk oleh presiden sekalipun," ujar Ketua Umum Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Markoni Koto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (8/2).
Menurutnya, sikap Kejagung yang mengambil alih dan akan menghentikan perkara Novel sangat tidak mendidik masyarakat. Terlebih lagi dengan upaya KPK yang selalu mengimpunitas anggotanya yang terjerat hukum.
"Kalau seperti ini penegakan hukum di Republik ini tentu tidak memberikan pelajaran hukum yang baik terhadap rakyat Indonesia. Kenapa di KPK seolah-olah ada anggotanya impunitas terhadap hukum?" tanya Markoni.
Markoni pun menyesalkan sikap Kejagung. Seharusnya, perkara Novel tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga masyarakat sendiri bisa menilai siapa sebenarnya yang salah. Selain itu, dengan tetap berlanjut ke pengadilan juga menunjukan bahwa hukum tetap menjadi panglima.
"Kami sangat menyesalkan kasus Novel menjadi bola liar dalam penyelesaiannya. Kami mendorong persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan, supaya masyarakat tahu bersalah atau tidaknya yang bersangkutan," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengaku bingung dengan sikap Kejagung tersebut. Ia menduga seakan ada 'grand design' di balik perkara Novel yang coba-coba ingin memecah belah bangsa Indonesia.
"Siapa di balik semua ini yang membuat kegaduhan dalam penegakan hukum, sepertinya grand design untuk memecah belah bangsa. Ingat kepentingan Bangsa dan Negara di atas segala-galanya," tandasnya.
Sebelumnya, Pimpinan KPK memperjuangkan perkara yang menjerat Novel untuk dihentikan. Novel dituding melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian saat Novel berdinas di Polresta Bengkulu.
Saat ini, perkara Novel sedang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu. Pimpinan KPK menyatakan bahwa perkara Novel telah ditarik oleh pihak kejaksaan. Tak lama setelah pernyataan tersebut, berhembus kabar bahwa Novel sendiri berencana akan dipindahkan posisinya.
Bahkan Novel sendiri disebut-sebut akan berada di luar KPK. Hal tersebut telah dibenarkan oleh pimpinan KPK jilid IV. Pengacara Novel sendiri mengakui bahwa Novel ditawarkan untuk masuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun tawaran tersebut ditolaknya.
BERITA TERKAIT: