Untuk diketahui, ada 4 poin revisi undang-undang KPK, yakni izin penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas KPK, penyidik independen dan kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Mantan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua mengatakan, izin penyadapan tidak logis. Sebab, tidak mungkin jika sedang menangani kasus korupsi yang dilakukan oleh seorang lembaga peradilan, KPK meminta izin dulu ke pengadilan.
"Kalau kami mau sadap, minta izin dulu. Masuk logis nggak sementara korupsi ini kejahatan luar biasa," kata dia di Jakarta, Sabtu (6/2).
Kemudian, lanjut dia, tentang dewan pengawas. Dari pemberitaan di berbagai media, dewan tersebut merupakan bentukan presiden. Hal itu menurut Hehamahua sama saja presiden mengintervensi KPK.
"Ini bahaya. Berarti presiden intervensi KPK. Padahal UU KPK bebas dari intervensi dari kekuatan manapun," sesalnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jikapun ingin membentuk dewan pengawas, sebaiknya proses seleksinya dipilih oleh Pansel yang dibentuk oleh KPK sendiri.
Kemudian, Hehamahua tidak setuju adanya SP3 KPK. Pasalnya kewenangan itu bisa digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Orang Istana, DPR, oh enggak perlu. terbitkan SP3. yang lain, tidak perlu SP3 karena ini lawan politik. Itu berbahaya," ucap dia mencontohkan.
Kelemahan di KPK justru ditingkat pengawas internal dan penasehat KPK sendiri. "Pengawasan internal itu kalau dia ditingkatkan statusnya menjadi Deputi, maka dia tidak goerlu menunggu perintah dari Deputi, maka dia tidak perlu menunggu perintah dari deputi untuk memeriksa pimpinan, kepada pejabat dan pejabat KPK lainnya. Sekarang dia hanya direktorat. Jika ditingkatkan menjadi Deputi maka pengawasan internal akan lebih kuat," papar dia.
Tentang Penasehat KPK. Selama ini menurutnya nasehat dari penasehat KPK tidak bersifat mengikat, pegawai maupun pimpinan bisa saja abaikan nasehat mereka. Hehamahua mengusulkan agar nasehat yang diberikan penasehat bersifat mengikat dan dijadikan prioritas utama pimpinan dalam mengambil keputusan.
Terakhir terkait penyidik independen KPK, sebenarnya menurut Hehamahua, jika merujuk pada PP Nomor 27 tahun 2003, dan pasal 284 Kuhap, KPK berwenang rekrut penyidik sendiri. Itu ia katakan setelah dirinya dan pimpinan KPK dimasa dia bertugas sebagai penasehat meminta Mahkamah Agung (MA) menafsirkan PP dan undang-undang tersebut.
"Merujuk pada pp nomor 27 tahun 2003, 284 Kuhap, KPK berwenang mengangkat penyidik sendiri, yang berwenang menafsirkan undang-undang di Indonesia ini MA, KPK ketika itu datang ke MA untuk menafsirkan. Ma setuju makanya dilantik, kalau MA tidak setuju maka KPK tidak mungkin angkat penyidik sendiri," ungkap dia.
Untuk itu, menurut Hehamahua tidak perlu revisi undang-undang KPK, hanya butuh kebijakan internal KPK saja.
[sam]
BERITA TERKAIT: