Petani Pandeglang Adukan Anak Perusahaan Grup Mayora Ke Dewan Air

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 Februari 2016, 21:52 WIB
rmol news logo Anak perusahaan Grup Mayora, PT Tirta Fresindo Jaya (PT TFJ) yang mengeksploitasi air tanah di Pandeglang, Banten, disebut melakukan sejumlah pelanggaran.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Sumber Daya Air Nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan perwakilan masyarakat Pandeglang di Kantor Dewan Sumber Daya Air Nasional, di Kompleks Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (5/2)‎.

Masyarakat Pandeglang diwakili KH Matin Syarkowi, H. Oni Syahroni, Ustad Uci Sanusi, dan Ustad Ojang Gojali. Mereka, didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kalimasadha Nusantara (LBH KN) Eddy Juneidi, dan pengacara Deddy Lawe.

Masyarakat Pandeglang menemui Dewan Sumber Daya Air Nasional guna mengadukan masalah yang mereka hadapi dua tahun terakhir, terkait langkah PT TFJ karena mengeksploitasi air tanah untuk bisnis air minum dalam kemasan.

Eksploitasi air itu menyebabkan terjadinya kerusakan mata air dan kekeringan sawah pertanian di dua lokasi yakni 12 Ha di Kampung Kramat Mushola, Desa Cadasari, Kabupaten Pandeglang dan 5 Ha di Kampung Cipancur, Desa Suka Indah, Kabupaten Serang. Sementara, sekitar 45 Ha sawah petani juga mengalami kekeringan akibat dampak eksploitasi air tersebut. Kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional yang diwakili Ir Indro Tjahoyono, Prof Dr Otto Ongkosongo, Ir Kuswanto Sumo Atmojo, KH Matin, mereka menuturkan nasib yang dialami petani dua tahun terakhir.

"Mereka tidak lagi bercocok tanam karena sawah kering," kata KH Matin.

Menjawab pertanyaan Dewan Sumber Daya Air Nasional, KH Matin menjelaskan secara detail lokasi mata air yang dieksploitasi PT TFJ, yakni berada di dua gunung karang di Desa Cadasari yang memiliki tujuh mata air besar dan puluhan mata air kecil. PT TFJ mengebor, membuat tembok, dan menimbun di lahan mata air yang menurut Perda merupakan daerah konservasi.

Akibatnya mata air yang berada di Gunung Karang tak lagi mengalir ke ribuan hektar hamparan sawah di bawahnya. Selain karena kekeringan, masyarakat juga protes keras karena di Gunung Karang yang sekarang dikuasai PT TFJ itu, terdapat sejumlah makam ulama besar yang sangat dihormati masyarakat Pandeglang.

"Setelah pertemuan ini, kami Dewan Air akan rapat dan membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada PT TFJ dan seluruh anggota Dewan Air yang terdiri dari 23 dari unsur pemerintah setingkat menteri, dan 22 unsur organisasi non pemerintah," ujar Indro.

Indro Tjahyono sempat mengomentari keterangan KH Matin soal ancaman aparat yang akan menangkap empat orang tokoh masyarakat.

"Oknum aparat itu yang harus ditangkap," kata Indro, mantan aktivis mahasiswa ITB Bandung tahun 1978 yang terkenal dengan pledoi Di Bawah Sepatu Lars.

Kuswanto Sumo Atmojo menambahkan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Pengairan Kabupaten Pandeglang merupakan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban mengapa mengeluarkan izin untuk eksploitasi air itu. Sebagai jalan keluar, Indro menyarankan LBH KN sebagai kuasa hukum masyarakat Pandeglang untuk menggugat izin PT TFJ ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengacara LBH KN Deddy Lawe dalam kesempatan itu bertanya soal sikap PT TFJ yang merasa berhak menguasai mata air di lahan yang dikuasasinya.

"Tidak boleh. Ada konsekuensi bagi pemilik apabila di lahan yang dikuasainya terdapat sumber air atau minyak bumi," katanya.

Ketua LBH KN Eddy Juneidi menginformasikan bahwa LBH KN akan menangani kasus ini dengan serius untuk menghindari terjadinya konflik horizontal antar masyarakat petani yang sebagian kecil sudah terhasut oleh orang-orang PT TFJ. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA