"Pak Setya sudah memberikan keterangan sebagian dari yang diperlukan kejagung, nanti akan dijadwalkan kembali pemeriksaan selanjutnya," terang dia di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/2).
Diakui Pras, dalam pemeriksaan tersebut, ada hal yang dipungkiri Setnov. Untuk itu penyidiknya akan mengkroscek kepada saksi-saksi lain, terkait keterangan Setnov.
"Dari laporan para penyelidik dan jampidsus, Pak Setnov ada beberapa hal yang dipungkiri, yang tidak diakui termasuk suara, tapi tentu akan kita cocokkan dengan saksi lain dan bukti lain, sementara rekaman suara sudah saya katakan sudah diperiksa dan diverifikasi oleh ITB dan dinyatakan itu benar suara pak SN," bebernya.
Pras menegaskan bila Setnov tidak mengakui itu haknya (Setnov)."tentu akan kita cocokkan dengan fakta, bukti dan saksi lain," pungkasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: