Dilaporkan HT Ke Bareskrim, Jaksa Agung: Kita Akan Hadapi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 Februari 2016, 15:26 WIB
Dilaporkan HT Ke Bareskrim, Jaksa Agung: Kita Akan Hadapi
hm prasetyo/net
rmol news logo Jaksa Agung HM Prasetyo santai menanggapi langkah Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, yang melaporkan balik dirinya dan Jaksa Agung Muda Kasubdit Sirektorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Yulianto ke Barekrim Polri.

Dua laporan polisi yang dibuat Hary yakni pertama, LP/134/II/2016/Bareskrim, pelapor yakni Hary Tanoesoedibjo melaporkan terlapor Yulianto, kasubdit penyidik tindak pidana korupsi kejagung atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kedua, ‎ LP/135/II/2016/Bareskrim, pelapor Hary Tanoesoedibjo‎ melaporkan terlapor HM Prasetyo, Jaksa Agung RI atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.‎

"Silahkan saja, laporan balik seperti apa akan kita hadapi. Yang pasti Yulianto merasa diintimidasi, kalau misal kita tafsirkan bisa dinyatakan hati-hati lho suatu saat kita akan menjadi pemimpin negeri ini, itu apa maksudnya," kata Prasetyo saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/2).

Dia menduga ancaman yang dilayangkan melalui pesan singkat tersebut merupakan isyarat terhadap salah satu kasus yang sedang ditangani Kejagung.

"Jadi bukan ada kaitannya dengan kampanye, belum kampanye sekarang ini, mau jadi presiden juga belum ada pilpres, jadi ini semata-mata pidana yang sedang ditangani oleh kejagung," ujarnya.

Soal menggunakan pasal penghalangan, Prasetyo memastikan belum tepat untuk diterapkan. Sebab, HT sendiri belum melakukan tindakan untuk menghalang-halangi penyelidikan. Kecuali ia sudah menghalangi anak buahnya (anak buah HT) untuk diperiksa.

Soal pemanggilan HT, Pras menyatakan penyidiknya akan mengagendakannya.

Untuk diketahui, Hary mengaku melaporkan Prasetyo dan Yulianto karena menyesalkan dirinya lebih dulu dilaporkan oleh Yulianto ke Bareskrim atas tuduhan mengancam.

Ini bermula dari adanya tiga pesan singkat dari Hary yang ditujukan pada pribadi Yulianto. Dalam pesan itu, Yulianto merasa dirinya diancam dan seluruh pesan dari Hary tidak ada yang dibalas. Pasalnya pesan singkat itu dikirimkan saat Hary dan anak buahnya tengah menangani kasus penyidikan dugaan korupsi PT Mobile 8 yang juga menyeret nama Hary Tanoesoedibjo. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA