Jaksa Agung HM. Prasetyo sudah menyiapkan prosedur untuk menarik berkas itu dari Pengadilan.
Terkait Pasal 144 KUHAP untuk menarik dakwaan itu, Prasetyo menjelaskan kalau pasal tersebut memang mengatur mekanisme pengubahan maupun penarikan surat dakwaan yang sudah diajukan ke pengadilan.
Ia menerangkan dimana dalam pasal tersebut Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum Pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya. Demikian bunyi ayat 1 Pasal 144 KUHAP.
"Untuk saat ini kita gunakan pasal itu supaya berkasnya bisa ditarik kembali dari pengadilan," ujar Prasetyo di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (5/2).
Ia menambahkan, untuk kasus Novel langsung di bawah kendalinya, sebagai penuntut umum tertinggi. Dan saat ini penarikan berkas dakwaan masih dalam proses.
"Saya katakan bukan lagi ditangani oleh JPU dan Jampidum tapi oleh Jaksa Agung," pungkas Prasetyo.
[rus]
BERITA TERKAIT: