"Kami mempertanyakan kepada Jaksa Agung, Jampidsus dan Kejari Bogor tentang tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi izin lokasi perumahan PT Sentul City Tbk. yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/2).
Menurutnya, kasus yang menyeret Presiden Direktur Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng itu sudah mandek di kejaksaan sejak beberapa tahun lalu.
"Perkara dugaan tipikor yang berlokasi di Kabupaten Bogor ini mandek sejak akhir tahun 2011. Padahal, sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti," jelas Haris.
Dia menambahkan, kuat dugaan PT Sentul City Tbk. tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas umum berupa tanah makam sebagaimana telah diatur sebelumnya. Jika dihitung, kewajiban menyediakan lahan untuk pemakaman seluas sekitar 119 hektar dengan nominal sangat besar.
"Karena itu, kami menanyakan tindak lanjut dugaan tipikor ini, dan sekaligus mendesak agar segera dilanjutkan prosesnyam demi tegaknya keadilan," pungkas Haris.
[rus]
BERITA TERKAIT: