Kompolnas Minta Polisi Gunakan Lay Detector Untuk Jessica

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 30 Januari 2016, 15:47 WIB
Kompolnas Minta Polisi Gunakan <i>Lay Detector</i> Untuk Jessica
edi hasibuan/net
rmol news logo Keraguan publik terjawab sudah. Tadi malam, penyidik Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Jessica Wongso dari saksi menjadi tersangka kasus kematian Wayan Mirna S.

Tak berhenti disitu saja, sahabat korban tersebut juga ditangkap dari sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, pagi tadi (Sabtu, 30/1).

Lantas bagaimana Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melihat status tersangka Jessica?

"Kita apresasi untuk mendapatkan kepastian hukum untuk pastikan siapa di belakang kasus ini," ujar komisioner Kompolnas Edi Hasibuan saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL.

Ia mengharapkan pihak kepolisian terus melengkapi proses penyidikan dan bukti yang cukup agar kasus ini berjalan transparan dan tidak ada kecurigaan masyarakat.

"Kompolnas juga meminta polisi tidak mengandalkan pengakuan tapi buktikan secara hukum kalau tersangka memang bersalah," pintanya.

Hemat dia, penyidik sebaiknya menggunakan alat pendeteksikebohongan atau lay detector jika tersangka terus berkilah.

"Tidak ada salahnya kalau polisi menggunakan lay detector, alat uji kebohongan kepada tersangka," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA