Penangkapan Jessica karena diduga terlibat pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27).
Mantan hakim, Asep Iwan Iriawan mengingatkan pihak kepolisian untuk berhati-hati dalam menangani kasus kematian Mirna. Sebab, jelas Asep, seseorang yang ditahan belum tentu bersalah. Setidaknya dibutuhkan dua alat bukti kuat.
Ia kemudian menceritakan pengalamannya ketika menjadi hakim. Dalam persidangan, bagi seorang hakim, seorang terpidana pembunuhan dinyatakan bersalah apabila dapat menghadirkan seorang saksi mata yang melihat terdakwa melakukan pembunuhan. Sementara dalam kasus kematian Mirna, harus ada saksi yang melihat Jessica menaruh racun dalam kopi yang akan diminum Mirna.
"Kita melihat proses pembunuhan, dalm pidana, yang dibuktikan adalah perbuatannya, menghilangkan atau merampas nyawa orang lain. Faktanya ada, orang meninggal karena sianida, tapi yang dicari siapa yang taruh," kata Asep dalam diskusi perspektif 'Mencari Sang Pembunuh' di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1).
Namun kembali lagi, lanjut dia, penahanan Jessica itu merupakan wewenang penyidik kepolisian.
Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat pada Rabu (6/1) lalu.
Awalnya, teman korban, Jessica tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB. Jessica memesan minuman "Cocktail" dan "Fashioned sazerac" untuk dirinya dan Hani, sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi.
Selanjutnya, Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Mirna menyeruput minuman Es Vietnam Kopi. Namun baru sekali sedot minumannya, korban mendadak kejang-kejang.
Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat. Mirna meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.
[wid]
BERITA TERKAIT: