Dalam surat perintah yang ditandatangani oleh Karowassidik, Brigjen Pol Ricky Sitohang, bernomor B/516/WAS/1/2016/Bareskrim, Polda Sulselbar diperintahkan harus menindaklanjuti keluhan pelapor, Ahsan Patetengi Mone, terkait dugaan tindak pidana ijazah palsu.
Sementara itu, dalam keterangan persnya, Ahsan mengungkapkan bahwa sejak kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sulselbar tertanggal 5 Januari 2015, pihak penyelidik terkesan lamban menangani orang nomor satu di Pangkep itu.
"Kami menilai Polda yang menangani kasus ini jalan di tempat. Padahal sudah jelas. Dari barang bukti yang kami miliki ijazah yang digunakan Syamsuddin (Bupati Pangkep) palsu," tuding Ahsan.
Menurutnya, ijazah SD yang digunakan sang bupati fiktif. Melihat pada nomor registrasi ijazah, bila disandingkan dengan ijazah yang asli, maka terlihat jauh berbeda.
Tak hanya itu, bahkan ijazah SMP yang digunakan Syamsuddin juga fiktif. Salah satu saksi bernama Kartini, mengaku bahwa ijazah yang dipakai Syamsuddin adalah miliknya. Selain itu, anggota Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Labakkang, Pangkep, Hamzah Cale, juga menuding Syamsuddin tidak pernah tamat SMP.
Karenanya, Ahsan berinisiatif melaporkan dugaan tindak pidana ijazah palsu ke Bareskrim Polri. Sebab, dia menilai Polda Sulselbar lambat menyelidiki perkara itu.
Pihak Bareskrim pun merespons positif keluhan dari pelapor dan mengeluarkan surat tembusan kepada pihak Polda untuk memproses kasus tersebut.
[ald]