Mareski selaku Koordinator Formapela menjelaskan, salah satu yang dilaporkan terkait pelanggaran yang diduga dilakukan Wakil Gubernur Lampung Zainudin Hasan. Di mana, ketika mencalonkan diri sebagai wakil gubernur diketahui memiliki utang sekira Rp 12,353 miliar dengan rincian Rp 12,3 miliar dan Rp 53 miliar utang kartu kredit, berdasarkan data LHKPN tahun 2013.
"Ini sangat ganjil, saat Zainudin kembali mencalonkan diri sebagai bupati Lampung Selatan 2015 utangnya tidak berubah," katanya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Kamis, 28/1).
Mareski menjelaskan, sesuai Pasal 4 huruf (j) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2015, calon kepala daerah yang mencalonkan diri tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan atau badan hukum yang menjadi tanggung jawab merugikan negara.
Untuk itu, Formapela meminta KPK melakukan verifikasi ulang terhadap Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Zainudin Hasan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Di sisi lain, pihaknya menyayangkan KPU
dan Bawaslu yang meloloskan Zainudin Hasan sebagai bupati Lampung Selatan.
"Makanya kita minta juga ke KPU untuk menganulir penetapan calon Bupati Lampung Selatan," ujar Mareski.
Selain itu, Formapela juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, lantaran diduga menyuap sejumlah anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus 2016.
"Ada dana Rp 730 juta yang diduga mengalir ke sejumlah anggota dewan, dan kami sudah bertemu dengan pihak Dumas KPK untuk menyampaikan bukti. Untuk kasus ini mereka akan menyelidiki dengan cara mereka. KPK bekerja secara diam-diam tapi bekerja," jelasnya.
Mareski mengaku sudah menyerahkan sejumlah data yang bisa digunakan KPK, diantaranya menyangkut dugaan penyimpangan dana bantuan hibah yang tidak jelas laporan pertanggungjawabannya senilai Rp 913 miliar.
"Data sudah kami berikan kepada KPK, tapi tidak bisa saya ungkap secara detil," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: