Ketua KPK Setuju Revisi SOP Penggeledahan Gedung DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Januari 2016, 12:01 WIB
Ketua KPK Setuju Revisi SOP Penggeledahan Gedung DPR
agus rahardjo/net
rmol news logo . Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, kembali menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran UU ketika penyidiknya melakukan penggeledahan dengan membawa beberapa polisi bersenjata laras panjang di gedung DPR RI.

Kasus penggeledahan KPK dengan membawa pasukan polisi bersenjata tempur terjadi pada 15 Januari lalu. Ketika itu KPK menggeledah ruangan anggota DPR yang terkait perkara korupsi politisi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Sikap KPK itu diprotes oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Ia menegaskan, gedung parlemen tidak boleh dimasuki senjata api.

"Dari sisi aturan intenal KPK, tidak ada yang kami langgar. Penggeledahan itu selalu perintah UU, itu sudah KPK lakukan berkal-kali," kata Agus sebelum rapat kerja dengan Komisi III, di gedung DPR, Senayan, Rabu (27/1).

Namun, Agus menyambut saran beberapa anggota Dewan yang mendorong KPK merevisi SOP (prosedur standar)-nya. Tujuan revisi itu agar tidak terulang penggeledahan gedung parlemen dengan pasukan bersenjata lengkap.

"Sepanjang itu baik, karena di lapangan situasi yang tak memungkinkan, kalau di DPR bisa. Tapi pernah lihat waktu (geledah) ditabrak orang, nanti kita evaluasi," ujarnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA