"Pak Rudy akan dipanggil polisi pada hari Senin (25/1), dan pemanggilan ini karena sudah cukup dalam pemeriksaan saksi ini," terang kuasa hukum Tommy, Agus Widjajanto dalam perbincangan dengan redaksi, Jumat (22/1).
Rudy sebelumnya dilaporkan oleh Tommy ke Polisi. Menurut Agus, pihaknya sudah menerima surat tembusan dari Polda Metro Jaya yang isinya akan memanggil Rudy, berkenaan dengan laporan dari Tommy.
Agus menambahkan, sejak 2013 lalu, Andy mengajak PT Humpuss Patragas, sebuah perusahaan milik Tommy untuk membiayai kepengurusan masuknya dana dari Jerman sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat (AS).
"Dana itu nantinya untuk pembangunan proyek pembangkit listrik di Wajo, Sulawesi Selatan milik PT Humpuss Patragas dengan kerjasama Pemda Kabupaten Wajo. Namun untuk pencairan dana dari Jerman tersebut dibutuhkan biaya kepengurusannya,†papar dia.
Akhirnya, lanjut Agus, ditandatangani kesepakatan pemberian dana untuk pembiayaan pengurusan pencairan dana sebesar Rp5,6 miliar. "Kami melaporkan Pak Rudy karena sampai sekarang dana dari Jerman tidak turun padahal kami sudah mengeluarkan dana untuk pengurusan pancairannya,†kata Agus.
Rudy sebelumnya membantah tuduhan tersebut. "Pemberitaan penerimaan uang PT. Humpuss Patragas yang dituduhkan kepada saya oleh saudara Agus Widjajanto yang jumlahnya bervariasi tidak benar,†demikian Agus.
[sam]
BERITA TERKAIT: