Menurut Akbar, seluruh proses penjaringan ini sangat penting, karena berhubungan langsung dengan supremasi hukum.
"Hakim, menurut saya, perwakilan Tuhan di bumi. Tapi realitasnya banyak teriakan dari berbagai sudut republik ini, tentang banyaknya ketidakadilan. KY bagi saya terlibat dalam peristiwa itu,†ujarnya.
Melalui studi kecil dengan metode komparasi, Akbar menemukan di antara 121 negara yang memiliki lembaga sejenis Komisi Yudisial, Indonesia memberi peran terkecil terhadap lembaga tersebut. Banyak kalangan dalam negeri bahkan menilai peran Komisi Yudisial sengaja dikerdilkan. Kondisi ini, menurut Akbar tak sejalan dengan semangat menjunjung tinggi hukum, mengingat KY menanggung beban besar berhadapan dengan Mahkamah Agung untuk mperbaiki sistem keadilan di Indonesia.
"Saya ingin bertanya, apa pikiran paling riil dari anda untuk memperbaiki KY atau membangun sinergitas lembaga hukum bangsa ini, sehingga dunia peradilan kita menjadi lebih baik?†tanya Akbar kepada Jaja Ahmad Jayus.
Jaja Ahmad Jayus sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota KY pada periode 2010-2015. Dalam hemat Akbar, selama menjabat di periode itu, Jaja tak membawa kontribusi pemikiran tentang arah kehakiman di Indonesia. Untuk itu, Akbar menyampaikan dengan tegas bahwa Jaja Ahmad Jayus tak pantas duduk di kursi calon komisioner KY lagi, mengingat kegagalannya pada masa jabatan sebelumnya.
"Sebagai orang timur, sungguh saya mohon maaf bahwa menurut saya anda (Jaja Ahmad Jayus) tidak layak duduk di sini. Saya baru tahu anda pernah menjadi (anggota) Komisi Yudisial, tapi saya tidak tahu pikiran-pikiran anda selama di KY tentang mau dibawa kemana kehakiman kita,†cecarnya.
Uji kalayakan dan kepatutan Komisi Yudisial yang dilaksanakan hari ini merupakan agenda pengganti, setelah dua calon komisioner sebelumnya ditolak DPR, yakni Wiwiek Awiati dan Haryono. Keduanya dianggap memiliki pemikiran yang tak sejalan dengan konstitusi. Oleh karenanya dari 7 calon komisioner KY, DPR secara aklamasi hanya meloloskan 5 calon saja. Kelima calon yang diloloskan Komisi III DPR pada Oktober 2015 itu adalah Maradaman Harahap, Sukma Violetta, Sumartoyo, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi.
[sam]
BERITA TERKAIT: