"Uang Rp 18 miliar itu setara 30 persen dari total plafon kredit Rp 60 persen yang disetujui oleh Bank Mandiri Cabang Bali bulan Mei 2013. Namun, pencairan itu mensyaratkan adanya progres pembangunan 30 persen," kata kuasa hukum pelapor Artha Wicaksana di Kejaksaan Agung saat mendampingi pelapor Hamad Saleh Hilabi di Jakarta, Rabu (20/1).
Menurut dia, ada kejanggalan saat proses pencairan Rp 18 miliar itu. Sebab, perjanjian kredit dilaksanakan tanggal 2 September 2013 sedangkan uang itu cair tanggal 18 September 2013 atau 16 hari setelah ditandatangani perjanjian itu. Artinya, uang itu cair padahal belum memenuhi persyaratan dalam perjanjian kredit.
"Bahwa terhadap proses penurunan fasilitas kredit yang berpotensi menjadi bermasalah. Klien kami selaku para pemegang saham 40 persen telah mengingatkan dan memberikan peringatan potensi terjadinya kerugian negara dengan mengirimkan undangan RUPS untuk meneruskan pembangunan sebelum terjadinya permasalahan di kemudian hari," jelasnya.
Artha menjelaskan, pencairan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menyebabkan pinjaman yang dilakukan oleh PT TSS dibawah komando Wahyu Dewanto. Hal itu adalah sebuah tindakan yang berpotensi lahirnya bentuk tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, dari bukti-bukti yang kami sampaikan ke Kejagung mengindikasikan telah terjadi kegagalan dalam membangun Proyek Hotel atas Obyek Tanah adalah fakta dimana pihak Bank Mandiri telah melakukan teguran langsung kepada Debitur dan para Pemegang Saham.
"Pemegang Saham sangatlah dirugikan dan merasa sangat tertipu karena telah menanda-tangani Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) dimana aset pribadi pemegang saham ikut dijaminkan terhadap Perjanjian Kredit Investasi. Pemegang saham juga ikut memberikan persetujuan atas ditariknya dan diturunkannya sebagian fasilitas kredit," tegasnya.
Artha melaporkan, terdapat penyalahgunaan wewenang oleh pihak Debitur dan Kreditur, baik secara materiil maupun formiil, yang menyebabkan timbulnya kerugian uang negara melalui penyaluran fasilitas kredit Bank Mandiri, karena sampai dengan detik ini, uang fasilitas kredit tersebut tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya.
Dia menambahkan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan tahun lalu ke Polres Jakarta Selatan atas kasus yang sama. "Laporan kami di Polres di SP3 padahal bukti-bukti yang kami sampaikan sudah sangat kuat. Kami harap di Kejagung laporan ini bisa ditindaklanjuti," demikian Artha.
[sam]
BERITA TERKAIT: