KPK Bawa Brimob Bersenjata Api, Fraksi PKS Berang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Januari 2016, 15:47 WIB
KPK Bawa Brimob Bersenjata Api, Fraksi PKS Berang
rmol news logo Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memprotes keras tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan ruang kerja salah satu anggota fraksinya.

Pasalnya, KPK memboyong personel kepolisian dari satuan Brimob, yang berseragam tempur dan menenteng senjata laras panjang, saat menggeledah ruang kerja Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana, ruang 0342 lantai III Gedung Nusantara I, Senayan. Penggeledahan dipimpin penyidik KPK, AKBP HM Christian.

PKS menegaskan protes keras yang dilayangkan pihaknya bukan untuk menghalangi KPK melaksanakan tugas.

"Tidak ada niat kami untuk menghalangi tim penyidik KPK melaksanakan tugasnya," tegas politisi PKS, Nasir Djamil, kepada wartawan, di gedung DPR, Jumat (15/1).

Penggeledahan itu juga dipersoalkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Namun, Nasir tegaskan, PKS tidak akan memprotes bila penyidik KPK tidak membawa 10 anggota polisi bersenjata api. Dia tegaskan tindakan tim penyidik KPK sangat tidak pantas dan melanggar standar prosedur operasional.

"Tidak ada ketentuan penyidik membawa anggota Brimob, berseragam tempur dan membawa senjata laras panjang. Kami jelas protes dan bukan menghalangi tugas KPK," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Alasan keamanan yang dipakai tim penyidik KPK sangat tidak relevan. Karena di gedung DPR sendiri sudah ada satuan Pengamanan Objek Vital (Pamovit) dan Pengamanan Dalam (Pamdal).

‎Bahkan ketika ditanya soal surat penggeledahan ruang Yudi, lanjut Nasir, penyidik tidak bisa menunjukkannya. Penyidik KPK hanya berbekal surat penggeledahan ruang anggota PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.

"Surat penggeledahan yang disodorkan fokus pada Damayanti dan kawan-kawan. Dan kawan-kawan ini tidak jelas dan dipakai dasar penggeledahan ruang Yudi," ujar Nasir lagi.

Nasir menilai penggeledahan ruang kerja DPR ala penggerebekan sarang teroris ini menunjukkan proses penegakan hukum yang bias.

"Ini merendahkan anggota DPR. DPR bukan sarang teroris," tegas Nasir. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA