JK Perbolehkan Tak Dipanggil Wapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 14 Januari 2016, 10:34 WIB
JK Perbolehkan Tak Dipanggil Wapres
rmol news logo Wakil Presiden Jusuf Kalla memenuhi janjinya menjadi saksi meringankan dalam persidangan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Persidangan dimulai tepat pada pukul 10.00 pagi ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Terima kasih telah bersedia hadir, ini sebagai kepedulian dari wakil presiden yang perlu kami apresiasi sebesar-besarnya," kata ketua hakim di awal persidangan.

Ada dua pertanyaan menarik yang disampaikan hakim kepada JK sebelum pemeriksaan materi terkait dakwaan yang disampaikan jaksa KPK terhadap Jero Wacik berlangsung. Pertanyaan pertama, JK ditanya apakah berkenan diabadikan oleh media massa sebelum pemeriksaan keterangan.

JK mengangguk sambil berkata, 'boleh'. JK pun berdiri dari kursi dan membalikkan badan 90 derajat ke arah media masa yang memenuhi ruangan bagian pengunjung.

Pertanyaan kedua yang dilontarkan terhadap JK, apakah berkenan selama persidangan tidak dipanggil dengan gelar Wapres.

"Apakah berkenan dipanggil saksi atau saudara saksi karena memang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana kita," tanya ketua majelis hakim, dan JK pun mengijinkan.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA