Kejagung Belum Temukan Unsur Pidana Di "Papa Minta Saham"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 13 Januari 2016, 12:22 WIB
Kejagung Belum Temukan Unsur Pidana Di "Papa Minta Saham"
kejaksaan agung/net
rmol news logo Kejaksaan Agung tetap bersikeras menghadirkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov).

Setnov dibutuhkan untuk penyelidikan dugaan permufakatan jahat dalam pertemuan Setnov dengan pengusaha swasta, Riza Chalid, dan Presdir Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin (kasus "Papa Minta Saham").

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah, menyatakan, keterangan Setnov dibutuhkan untuk dapat melihat apakah ada unsur pidana di dalam kasus "Papa Minta Saham".

"Kita lihat tindak pidana atau seriusnya di mana. Nanti baru dilihat siapa yang paling bertanggung jawab," ujar Arminsyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/1).

Armin memastikan kasus Papa Minta Saham masih dalam tahap penyelidikan. Perlu ditemukan unsur tindak pidana agar bisa naik ke penyidikan dan menentukan tersangka.

"Sekarang masih penyelidikan. Belum ada tindak pidana," pungkas Arminsyah. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA