Kemarin, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhi SDA dengan hukum pidana 6 tahun kurungan penjara dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.
Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK, 11 tahun kurungan penjara.
Untuk membahas hal itu, Wakil Ketua KPK, La Ode M. Syarif, mengungkapkan bahwa pimpinan KPK akan menggelar pertemuan hari ini.
"Biasanya kalau jauh dari dua pertiga tuntutan, KPK akan banding," kata La Ode ketika dikonfirmasi, Selasa (12/1).
Apabila hasil pertemuan hari ini memutuskan langkah banding, maka tim jaksa KPK akan mengajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan kemarin.
Apabila melewati batas waktu tujuh hari dan tidak ada respons dari KPK atau pihak SDA dan tim pengacaranya, maka vonis tersebut dianggap inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Jika sudah begitu, alhasil kedua pihak tak dapat melakukan upaya hukum lain seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Ketiga upaya hukum ini berdampak pada waktu lamanya SDA di penjara. Selain itu vonis tambahan juga dapat diberikan, misalnya pencabutan hak politik.
Sebelumnya, SDA divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp 300 juta subsider selama tiga bulan. Selain itu, dia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan penjara.
Hakim menilai, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 27 miliar ditambah 17,96 juta Riyal.
Vonis untuk SDA ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbanganya, hakim menilai SDA berkelakuan sopan dan memiliki prestasi saat menjabat sebagai menteri.
[ald]
BERITA TERKAIT: