Menantu Atut Bungkam Setiba Di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 11 Januari 2016, 14:54 WIB
Menantu Atut Bungkam Setiba Di KPK
Adde Rosi Khaerunnisa/net
rmol news logo Anggota DPRD Banten, Adde Rosi Khaerunnisa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adde diperiksa sebagai saksi tersangka kasus dugaan suap pengesahan rancangan APBD Banten 2016, Ricky Tampinongkol.

"Pemeriksaan seputar proses pengesahan APBD," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfrimasi di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/1).

Menantu dari Ratu Atut Chosiyah itu tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung masuk ke lobi KPK tanpa berkomentar apapun.

Selain Adde Rosi, penyidik KPK juga menyeret tujuh anggota DPRD Banten lainnya untuk dimintai keterangan. Tujuh saksi yang juga anggota DPRD Banten yang diperiksa yaitu Ananta Wahanan, Iman Sulaiman, Ade Suryana, Sri Hartati, Hasan Maksudi, A Zaini dan Muhlis. Mereka diperiksa untuk saksi bagi tersangka Ricky Tampinongkol.

Dalam kasus ini Ricky sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 2 anggota DPRD yaitu SM Hartono, dan Tri Satriya. KPK mencium adanya kejanggalan dalam pembahasan APBD terkait hal tersebut.

Berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik KPK, menemukan mereka tengah melakukan serah terima duit 11 ribu dolar AS dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten.

Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA