"Tidak mungkin majelis menurunkan (hukuman) begitu saja tanpa ada pertimbangan," kata Hatta saat ditemui wartawan di Gedung MA, Jakarta, Rabu (30/12).
Meski begitu, Hatta enggan berkomentar lebih jauh berkaitan dengan amar putusan PK Angie. Hatta pun tak mau berkomentar soal layak atau tidaknya putusan yang dijatuhkan pada politisi Demokrat itu.
"Saya tidak boleh komentar. Sebab memang sudah kode etik hakim kita tidak boleh komentari putusan. Kita saja tidak boleh komentari putusan sendiri, apalagi putusan teman. Jadi ini saya tidak mau komentar dulu," kata Hatta.
Sebagaimana diwartawakan, MA mengabulkan PK yang diajukan oleh‎ Angelina Sondakh. Dalam amar putusan PK itu, hukuman penjara terpidana kasus korupsi dalam pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas itu berkurang menjadi 10 tahun dari sebelumnya 12 tahun.
"Menghukum pemohon dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi.
Selain itu, Angelina juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta
subsider 1 tahun penjara. ‎Suhadi menyebut bahwa surat putusan perkara PK bernomor No.107K/Pid.Sus/2015 telah dikeluarkan pada Selasa 29 Desember 2015.
"Angelina Sondakh dengan amar terbukti melakukan tindak pidana Korupsi melanggar Pasal 12a jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001," demikian Suhadi.
[dem]