Gatot Dan Evi Jalani Sidang Perdana Di Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 23 Desember 2015, 12:40 WIB
Gatot Dan Evi Jalani Sidang Perdana Di Tipikor
gatot dan evi/net
rmol news logo . Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti untuk menjalani sidang perdana, Rabu (23/12).

Gatot dan Evi diagendakan dengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sidang dakwaan PTUN dan Rio," terang pengacara Gatot dan Evi, Yanuar Wasesa lewat pesan singkat kepada wartawan sesaat lalu.

Gatot dan Evi akan menjalani sidang mengenai dua perkara yang menjerat mereka. Dua kasus tersebut mengenai dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan dan dugaan suap kepada mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat sekaligus mantan Anggota DPR, Patrice Rio Capella dalam mengamankan kasus Gatot di Kejaksaan Agung.

Terkait kasus suap PTUN, Gatot melalui Evi diduga memberi uang kepada pengacara OC Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera PTUN dengan sejumlah uang sebesar 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.

Suap diperuntukkan memengaruhi putusan gugatan Pemprov Sumut atas pengujian kewenangan Kejati Sumut terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

Sementara itu, dalam dugaan suap kepada Rio, Evi memberikan uang Rp 200 juta kepada Rio melalui teman dekat Rio, Fransisca Insani Rahesti. Uang tersebut ditujukan agar Rio mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejagung.

Gatot dan Evi menganggap Rio bisa mengamankan kasus karena berasal dari partai yang sama dengan Jaksa Agung HM. Prasetyo, yaitu Partai Nasdem. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA