Didampingi Sekjennya Achmad Dimyati Natakusumah, Djan melaporkan Romy dengan sangkaan Pasal 263 KUHP atas dugaan pemalsuan surat.
"Saya datang ke Mabes Polri melaporkan pemalsuan dilakukan Romy yang mengatasnamakan PPP. Beliau (Romy) membuat surat ke ketua DPR memprotes dikeluarkannya surat ketetapan PPP di DPR RI," kata Djan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/12).
Djan mengakui pemeriksaan terhadap laporannya cukup lama diproses. Setidaknya sejak pukul 10.00 sampai pukul 15.30, dirinya dimintai penjelasan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Memang agak panjang karena menjelaskan dua putusan dari Mahkamah Agung di mana pengurus yang sah Muktamar Jakarta dan putusan pengesahan dari Menkumham batal," jelas Djan.
Sejak putusan dari MA tersebut, sambung Faridz, sudah inkrah kepengurusan PPP di bawah pimpinan Djan dan Sekjennya, Dimyati.
"Romy telah lakukan pemalsuan dari PPP tidak sah," paparnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: