Resmi, Djan Faridz Laporkan Romy Ke Bareskrim Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Desember 2015, 15:51 WIB
Resmi, Djan Faridz Laporkan Romy Ke Bareskrim Polri
djan faridz/rmol
rmol news logo Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan yang telah disahkan oleh putusan Mahkamah Agung, Djan Faridz resmi melaporkan Muhammad Romahurmuziy atau Romy ke Bareskrim Polri dengan laporan polisi Nomor lp/1426/XII/2015/Bareskrim.

Didampingi Sekjennya Achmad Dimyati Natakusumah, Djan melaporkan Romy dengan sangkaan Pasal 263 KUHP atas dugaan pemalsuan surat.

"Saya datang ke Mabes Polri melaporkan pemalsuan dilakukan Romy yang mengatasnamakan PPP. Beliau (Romy) membuat surat ke ketua DPR memprotes dikeluarkannya surat ketetapan PPP di DPR RI," kata Djan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/12).

Djan mengakui pemeriksaan terhadap laporannya cukup lama diproses. Setidaknya sejak pukul 10.00 sampai pukul 15.30, dirinya dimintai penjelasan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Memang agak panjang karena menjelaskan dua putusan dari Mahkamah Agung di mana pengurus yang sah Muktamar Jakarta dan putusan pengesahan dari Menkumham batal," jelas Djan.

Sejak putusan dari MA tersebut, sambung Faridz,  sudah inkrah kepengurusan PPP di bawah pimpinan Djan dan Sekjennya, Dimyati.

"Romy telah lakukan pemalsuan dari PPP tidak sah," paparnya.[wid]





Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA