KPK Perpanjang Masa Penahanan Dewie Yasin Limpo Dan Anak Buahnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 17 Desember 2015, 15:08 WIB
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan dua tersangka perkara proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, yaitu Dewie Yasin Limpo dan asisten pribadinya Rinelda Bandaso.

Pasalnya, hingga saat ini penyidik lembaga antirasuh masih belum dapat merampungkan satu pun berkas perkara tersebut.

"Ini perpanjangan penahanan sampai 18 Januari 2016," kata Rinelda saat dicegat wartawan sesaat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan KPK, Kamis (17/12).

Rinelda mengaku belum disidang lantaran berkasnya belum selesai digarap oleh penyidik KPK. Ini kali kedua Rinelda meneken surat perpanjangan penahanannya.

Selang beberapa lama,menyusul Dewie Yasin Limpo keluar dari gedung antirasuah mengenakan jilbab biru dan rompi tahanan KPK. Dia pun akui sudah menandatangani surat perpanjangan penahanan.

"Iya, sampai 18 Januari," katanya.

Politisi partai Hanura itu kemudian memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Terkait duit suap yang diterima Dewie, Rinelda mengaku telah mendapat instruksi dari bosnya, yang saat itu menjadi anggota Komisi VII DPR RI.

Rinelda mengaku Dewie meminta duit untuk memuluskan pembahasan proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Dewie mengusulkan pembahasan pembangunan listrik saat rapat kerja antara DPR dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 8 April 2015 lalu.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA