Ongen, yang kini sudah berstatus tersangka, diringkus karena dugaan pelanggaran pidana menyebarkan pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin lewat akun twitternya @ypaonganan. Dia juga mendistribusikan hasil informasi elektronik yang memuat pelanggaran susila sesuai pasal 27 ayat 1, UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Barang bukti yang berhasil didapat
handphone, laptop dan identitas yang bersangkutan. Saat ini masih proses pemeriksaan mudah-mudahan segera tuntas," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12).
Polisi menangani kasus ini berdasarkan keterangan empat saksi, terdiri dari dua pelapor dan dua ahli (ahli hukum pidana dan ahli bahasa).
Selain itu, menanggapi informasi berkembang bahwa penangkapan Ongen atas perintah langsung Presiden Joko Widodo, Brigjen Agus Rianto menepisnya. Ia tegaskan, pelapor dalam kasus ini bukan Jokowi.
Sebelumnya kabar beredar menyebut, penangkapan Ongen karena twitt-nya dianggap menghina Kepala Negara Republik Indonesia. Hal ini dikaitkan dengan tindakan Ongen menyebarkan foto Jokowi dengan model majalah dewasa, Nikita Mirzani, yang berpakaian minim, saat peluncuran film yang dibintangi Nikita Mirzani. (Baca:
Andi Arief: Kata Polisi, Operasi Subuh Tangkap Ongen Perintah Jokowi)"Pelapornya bukan Jokowi atau presiden, dan dalam gambar yang tertuang akun ada foto presiden dengan seseorang (Nikita Mirzani), diakui tersangka. Yang bersangkutan dapat kiriman dari orang lain, di-
save," terang Agus Rianto.
"Yang jadi masalah adalah tulisannya. Penyidik melihat tulisan, menganalisa, dan dikenakan pasal berisi tulisan eksplisit," tambahnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: