Polri: Ongen Diciduk Karena Kasus Pornografi dan UU ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 Desember 2015, 11:21 WIB
Polri: Ongen Diciduk Karena Kasus Pornografi dan UU ITE
y. paonganan/net
rmol news logo Mabes Polri membenarkan bahwa Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri meringkus pakar maritim, Yulian Paonganan (YP) alias Ongen, tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, menyatakan hal itu.

"Tadi pagi (Kamis, 17/12) sekitar pukul 06.00 WIB di daerah Pejaten, Jaksel, Polri mengamankan seorang lelaki, inisial YP, 45 tahun. Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya," terang Agus di Mabes Polri, Jakarta.

Ongen diringkus karena dugaan tindak pidana menyebarkan pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin lewat akun twitternya @ypaonganan.

"Ini bunyi UU pasal 4 ayat 1 huruf a dan e UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," jelas dia.

Dia juga mendistribusikan hasil informasi elektronik yang memuat pelanggaran kesusilaan sesuai pasal 27 ayat 1, UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun denda Rp 250-600 miliar. Sedangkan terkait UU ITE, ancaman maksimalnya 6 tahun dan maksimal dendanya Rp 1 miliar," ucapnya.

Ongen dikenal sebagai pakar maritim sekaligus pendiri Indonesia Maritim Institute. Lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini adalah pemegang gelar Doktor di bidang kelautan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA